Menindaklanjuti pengesahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPAPSI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012, maka untuk menetapkan pemberlakuan  Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita tersebur, Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Keputusan Nomor : 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita sebagai berikut :

 

KEPUTUSAN
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI
Nomor : 122/KMA/SK/VII/2013
TENTANG
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PANITERA DAN JURUSITA

 

KETENTUAN UMUM
Pengertian
PASAL 1

  1. Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang wajib dipedomani oleh setiap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan.
  2. Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung Rl dan Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung Rl yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
  3. Yang dimaksud dengan Jurusita ialah Jurusita dan Jurusita Pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung Rl yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
  4. Azas Peradilan yang baik ialah prinsip-prinsip yang wajib di junjung tinggi oleh Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  5. Organisasi IPASPI adalah Organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia
  6. Panitera dan Jurusita berada di bawah organisasi IPASPI.

MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2

Kode etik Panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita   yang memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
PASAL 3

  1. Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  2. Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.
  3. Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.
  4. Panitera dan Jurusita dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.
  5. Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.
  6. Jurusita dilarang mewakilkan kepada siapapun penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN
PASAL 4

  1. Panitera wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
  2. Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
  3. Panitera dilarang mengaktifkan hand phone/telepon selular selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2)
  4. Panitera dilarang mengantuk/tidur selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2)

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR PERSIDANGAN
PASAL 5

  1. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam Undang-Undang. (jo. Pasal 36 UU No. 49 Tahun 2009)
  2. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan membehkan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim.
  3. Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis.
  4. Panitera dan Jurusita dilarang memasuki tempat perjudian, tempat minuman yang memabukkan dan tempat prostitusi kecuali dalam melaksanakan tugas.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN
PASAL 6

  1. Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
  3. Panitera sebagai Pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugasnya wajib memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian, dan rela berkorban demi peiaksanaan tugas.
  4. Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran peiaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, Panitera dan Jurusita wajib mentaati dan meningkatkan 3 (tiga) tertib yaitu:
  • a. Tertib Administrasi
  • b. Tertib Perkantoran
  • c. Tertib Jam Kerja

SIKAP TERHADAP SESAMA
PASAL 7

  1. Panitera dan Jurusita wajib memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang  baik  antara   sesama   pejabat  kepaniteraan  dan   pejabat  peradilan lainnya.
  2. Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat peradilan.
  3. Panitera dan Jurusita wajib memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat peradilan, berjiwa kesatria dan bertanggung jawab.

SIKAP TERHADAP BAWAHAN
PASAL 8

  1. Panitera   wajib   memiliki   sifat  kepemimpinan,   memberikan   keteladanan dengan lugas dan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
  2. Panitera wajib membina/membimbing bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR KEDINASAN
PASAL 9

  1. Panitera   dan   Jurusita   wajib   menjaga   kerukunan,   keharmonisan   dan keutuhan rumah tangga.
  2. Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga.

SANKSI
PASAL 10

  1. Kode Etik ini mengikat secara hukum kepada Panitera dan Jurusita di lingkungan Mahkamah Agung Rl dan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya dan pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari pegawai negeri sipil terlebih dahulu diberi hak membela diri dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.

DEWAN KEHORMATAN PANITERA DAN JURUSITA
PASAL 11

Susunan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita terdiri dari 5 (lima) orang yaitu:

1. 1 (satu) orang Pejabat dari Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
2. 1 (satu) orang Pejabat dari Kepaniteraan Mahkamah Agung Rl.
3. 2 (dua) orang Pengurus IPASPI Pusat.
4. 1 (satu) orang Pengurus IPASPI Daerah.

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KEHORMATAN
PASAL 12

1.   Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita mempunyai tugas :

a.   Mempelajari hasil pemeriksaan yang bersangkutan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
b.    Mendengar dan memperhatikan pembelaan  atas  diri  Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman.

2.   Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita berwenang:

a.   Memanggil   Panitera  dan Jurusita untuk didengar keterangannya sehubungan adanya saran tindak lanjut untuk dijatuhi hukuman.
b.   Memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang berdasarkan hasil sidang majelis kehormatan Panitera dan Jurusita.

PENUTUP
PASAL 13

Kode Etik ini dinyatakan sah dan mengikat kepada seluruh Panitera dan Jurusita pada Mahkamah Agung Rl dan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya terhitung mulai tanggal ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Jakarta, 25 Juli 2013

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

DR. H. M. HATTA ALI, SH. MH.