PTSP adalah akronim dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebuah terobosan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan. Pemberlakuan PTSP menghapuskan sistem loket yang ada di Pengadilan. Kini, berbagai layanan yang dilakukan oleh Kepaniteraan dan Kesekertariatan dilaksanakan di lobby Pengadilan Negeri Atambua. Adapun pelayanan yang diberikan pada meja PTSP Pengadilan Negeri Atambua dijelaskan melalui gambar berikut :
SK KPN - Standar Pelayanan PTSP