Surat kuasa Insidentil


 

 

SURAT KUASA INSIDENTIL ELEKTRONIK

Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa secara individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yakni suami dan isteri (bukan bekas suami atau bekas isteri), anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau isteri. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah.

Persyaratan untuk mengajukan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

Surat Permohonan Izin Kuasa Insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua;
Surat Kuasa Khusus bertandatangan penerima dan pemberi kuasa (Bermaterai Rp10.000,-);
Surat Keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kuwu;
Surat Pernyataan hubungan keluarga yang ditandatangani Pemberi dan Penerima Kuasa (Bermaterai Rp10.000,-);
FC KTP Pemberi dan Penerima Kuasa;
FC KK Pemberi dan Penerima Kuasa;
FC Buku nikah (jika hubungan pemberi dan penerima kuasa adalah suami istri);
Pembayaran PNBP Rp10.000,- berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

Berikut Link Surat Kuasa Insidentil : 

https://docs.google.com/forms/d/17zN5qWiB7ZEG0tonFlTIzDHYzMnlzozrfE8CFTQVqUs/viewform?edit_requested=true

Link Template permohonan :

https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1fxr302e0qKZHTLAgW1babyrxNvFkQzlU

 


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

4.00

100.00%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3.89

97.25%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2025

0.00 %

Sisa tahun lalu
1
Masuk tahun ini
0
Tunggakan perkara
1
Minutasi tahun ini
0
Statistik Pengunjung

635858

Pengunjung hari ini
131
Pengunjung online
3
Hits hari ini
390
Total pengunjung
225100
Total hits
635858