Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Atambua sudah menyediakan sarana dan prasarana khusus nya untuk penyandang disabilitas yang berdasarkan SK Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Berikut Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas yang disediakan di Pengadilan Negeri Atambua :
1. Guiding Block
2. Alat Bantu Jalan
3. Alat Bantu Dengar
4. Toilet Khusus Disabilitas
5. Kursi Khusus Penyandang Disabilitas
6. Antrian Prioritas