Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas


Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Atambua sudah menyediakan sarana dan prasarana khusus nya untuk penyandang disabilitas yang berdasarkan SK Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Berikut Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas yang disediakan di Pengadilan Negeri Atambua :

1. Guiding Block

2. Alat Bantu Jalan

3. Alat Bantu Dengar

4. Toilet Khusus Disabilitas

5. Kursi Khusus Penyandang Disabilitas

6. Antrian Prioritas


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3.99

99.73%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3.92

97.92%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2025

0.00 %

Sisa tahun lalu
1
Masuk tahun ini
0
Tunggakan perkara
1
Minutasi tahun ini
0
Statistik Pengunjung

715609

Pengunjung hari ini
149
Pengunjung online
2
Hits hari ini
769
Total pengunjung
252738
Total hits
715609