Zitting Plaats


Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.

Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3.99

100%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

4.00

99.79%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2025

0.00 %

Sisa tahun lalu
1
Masuk tahun ini
0
Tunggakan perkara
1
Minutasi tahun ini
0
Statistik Pengunjung

868819

Pengunjung hari ini
504
Pengunjung online
3
Hits hari ini
887
Total pengunjung
320922
Total hits
868819