Standar Pelayanan


Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya:

SK KPN No. 16 Tahun 2020 - Tentang Standar Pelayanan

SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012

Lampiran SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012

SK KMA No. 1-144 Tahun 2011


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,85

96.23%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,86

96.41%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2023

96.82 %

Sisa tahun lalu
26
Masuk tahun ini
194
Tunggakan perkara
7
Minutasi tahun ini
213
Statistik Pengunjung

288890

Pengunjung hari ini
160
Pengunjung online
2
Hits hari ini
344
Total pengunjung
115216
Total hits
288890