Standar Pelayanan


Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya:

SK KPN No. 16 Tahun 2020 - Tentang Standar Pelayanan

SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012

Lampiran SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012

SK KMA No. 1-144 Tahun 2011


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,84

96.02%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,92

98.08%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2023

55.91 %

Sisa tahun lalu
25
Masuk tahun ini
102
Tunggakan perkara
56
Minutasi tahun ini
71
Statistik Pengunjung

198886

Pengunjung hari ini
109
Pengunjung online
2
Hits hari ini
188
Total pengunjung
83616
Total hits
198886