Standar Pelayanan


Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya:

SK KPN NO. 14 TAHUN 2025 - TENTANG STANDAR PELAYANAN

SK KPN No. 16 Tahun 2020 - Tentang Standar Pelayanan

SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012

Lampiran SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012

SK KMA No. 1-144 Tahun 2011


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3.95

98.68%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3.97

99.17%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2025

0.00 %

Sisa tahun lalu
1
Masuk tahun ini
0
Tunggakan perkara
1
Minutasi tahun ini
0
Statistik Pengunjung

670665

Pengunjung hari ini
136
Pengunjung online
2
Hits hari ini
260
Total pengunjung
237284
Total hits
670665