Standar Pelayanan


Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

 

STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN PERDATA

 
STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN PIDANA


STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN HUKUM


STANDAR PELAYANAN UMUM


 

 

Selengkapnya:

SK KPN NO. 14 TAHUN 2025 - TENTANG STANDAR PELAYANAN

SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012

Lampiran SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012

SK KMA NOMOR. 2-144 TAHUN 2022


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3.83

95.83%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

4.00

100%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2026

0.00 %

Sisa tahun lalu
1
Masuk tahun ini
0
Tunggakan perkara
1
Minutasi tahun ini
0
Statistik Pengunjung

952357

Pengunjung hari ini
496
Pengunjung online
6
Hits hari ini
830
Total pengunjung
377695
Total hits
952357