Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN PERDATA
STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN HUKUM
STANDAR PELAYANAN UMUM
Selengkapnya:
SK KPN NO. 14 TAHUN 2025 - TENTANG STANDAR PELAYANAN
Lampiran SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012
SK KMA NOMOR. 2-144 TAHUN 2022