Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokad. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan akun harus melalui mekanisme validasi Advokad oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokad disumpah.
Sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.
PENDAFTARAN PERKARA (E-Filling)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah:
- Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online)
- Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan
- Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum)
- Melakukan Pembayaran
- Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara
e-SKUM (Taksiran Panjar Biaya)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
PENGGUNA TERDAFTAR
Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar, dapat beracara di seluruh pengadilan yang sudah aktif dengan memilih pengadilan pada saat akan mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.
e-PAYMENT
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court, Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.