Senin, 31 Oktober 2022 - 14:13:31 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita terkini - Dibaca: 591
PN Atambua News - Atambua, Tanah merupakan sarana yang sangat vital bagi hidup dan penghidupan manusia. Namun disebabkan vitalnya tanah bagi kehidupan manusia, maka tanah menurut Daniel Lewis dalam Sutaryono mengatakan bahwa tanah dapat menjadi salah satu faktor dalam memperpanjangan konflik. Oleh karena itu Kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Sengketa dan Konflik Perkara Pertanahan bertempat di Hotel Matahari, Atambua pada Kamis (27/10) pagi. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Belu, Ludagardis Blitanagy. Ketua Pengadilan Negeri Atambua diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Bapak H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H bertindak sebagai Narasumber di acara tersebut. Materi yang dibawakan adalah tentang Penanganan Permasalahan Tanah Melalui Jalur Litigasi Maupun Non Litigasi.
Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa dalam penyelesaian sengketa atau konflik, jalur terbaik adalah melalui Non-Litigasi (diluar pengadilan). Pengadilan Negeri dalam amar putusannya di perkara tanah hanya menyatakan sertifikat dan/atau bukti-bukti terkait lainnya tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan untuk pembatalan sertifikat atau produk hukum BPN lainnya hanya dapat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses yang panjang ini menurut Wakil Ketua PN Atambua ini mengakibatkan lebih baik permasalahan diselesaikan secara Non-Litigasi (diluar Pengadilan). Selain dari Pengadilan Negeri Atambua, pemateri dalam acara ini adalah dari Kejaksaan Negeri Belu, Dinas PUPR Kabupaten Belu, dan Ikatan Pejabat Akta Tanah Kabupaten Belu.