Sosialisasi Gugatan Sederhana Kepada Sektor Perbankan di Kabupaten Belu dan Malaka


Senin, 01 Agustus 2022 - 15:25:50 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita terkini - Dibaca: 475

PN ATAMBUA NEWS, ATAMBUA  – Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas 1B, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukum yang meliputi Kabupaten Belu dan Malaka di Ruang Media Center PN Atambua, Senin (01/8/2022) pada pukul 09.00 WITA.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan pihak perbankan di antaranya, BRI KC Atambua, Bank Mandiri KCP Atambua, Bank NTT KC Betun Malaka, BNI KCP Atambua dan Betun, BPR Dana Mas Belu, Koperasi Credit Union Belu dan BPR Tanjung Pratama Belu dan Malaka. Sosialisasi dihadiri langsung oleh Wakil Ketua PN Atambua, Bapak H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H. Sekaligus membuka acara. Materi dibawakan oleh Bapak Junus D. Seseli, S.H (Hakim PN Atambua) tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No. 4/2019.

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No. 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir. Wakil Ketua PN Atambua dalam sambutannya mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan mahkamah agung tentang gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah dan bukan merupakan gugatan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

“Nilai yang bisa diperkarakan dalam Gugatan Sederhana ini maksimal 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” papar Bapak Junus.Sehingga pihak penggugat kata Bapak Junus, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja, jelasnya. Biaya panjar perkara dan proses pendaftaran Gugatan Sederhana dapat diakses melalui Web PN Atambua. (Izzadin)

 

Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,85

96.23%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,86

96.41%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2024

66.67 %

Sisa tahun lalu
3
Masuk tahun ini
0
Tunggakan perkara
1
Minutasi tahun ini
2
Statistik Pengunjung

395324

Pengunjung hari ini
63
Pengunjung online
3
Hits hari ini
84
Total pengunjung
158058
Total hits
395324

Berita Terkait

- Talkshow Penanganan dan Pemutusan Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak- PN ATAMBUA Raih Peringkat 2 Penggunaan KKP Semester 1 T.A 2022 oleh KPPN ATAMBUA- Tim Hakim PN Atambua Memberikan Materi dan Motivasi kepada Siswa Baru SMKN 1 Atambua Tahun Ajaran 2022/2023- Pastikan Putusan Pengadilan Telah Berjalan, Hakim Wasmat Kunjungi Lapas Kelas IIB Atambua- Talkshow di RRI Atambua tentang Penanganan dan Pemutusan Perkara di Pengadilan Negeri Atambua