Responsive image

Talkshow di RRI Atambua tentang Penanganan dan Pemutusan Perkara di Pengadilan Negeri Atambua


Senin, 18 Juli 2022 - 08:12:27 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita terkini - Dibaca: 1209

ATAMBUA - PN Atambua News, Pengadilan Negeri Atambua menyapa pendengar RRI Atambua melalui program LINTAS PAGI pada Hari Rabu (13/07/2022) pukul 09.30 pagi. Topik yang dibawakan adalah tentang Penanganan dan Pemutusan Perkara di Pengadilan Negeri Atambua. Materi dibawakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Bapak H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H dan Pemandu acara oleh Bapak Epi Mau.

 

Wakil Ketua PN Atambua menjelaskan bahwa di Indonesia ada empat pilar peradilan di Mahkamah Agung yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama di bawah Badan Peradilan Umum di Mahkamah Agung. Secara garis besar di Pengadilan Negeri melayani 2 jenis perkara, yaitu perkara pidana dan perkara perdata. 

 

Dalam kesempatan ini Bapak M. Sholeh menjelaskan kepada pendengar RRI Atambua di Belu, Malaka, Alor, dll tentang proses-proses penanganan perkara di PN Atambua mulai dari proses pendaftaran perkara hingga proses persidangan. Termasuk juga tentang transparansi proses peradilan di Pengadilan Negeri Atambua yang dapat diakses secara langsung melalui website PN Atambua. 

 

Acara talkshow di Lintas Pagi ini berlangsung selama 45 menit. Sebelum menutup perbincangan pada pagi hari ini, Bapak Wakil Ketua PN Atambua menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses pelayanan peradilan secara Online melalui E-Court untuk pendaftaran perkara dan ERATERANG untuk layanan Surat Keterangan dan layanan lain di Pengadilan Negeri Atambua. (Izzadin)