Rabu, 06 Juli 2022 - 13:44:18 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita terkini - Dibaca: 1345
Atambua – PN ATAMBUA (05/7) Pengadilan Negeri Atambua menggelar sosialisasi aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), Selasa, 05 Juli 2022 di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Atambua. Kegiatan ini untuk menindak lanjuti Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan aplikasi e-BERPADU antara pimpinan aparat penegak hukum pidana yang dilaksanakan di gedung Mahkamah Agung RI Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Sosialisasi e-BERPADU oleh PN Atambua tersebut digelar bersama aparatur penegak hukum se-wilayah hukum PN Atambua yang meliputi wilayah kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Dalam acara tersebut telah dihadiri oleh Perwakilan masing – masing instansi Kejaksaan Negeri Belu, Polres Malaka, Kantor Bea Cukai Atambua , Kantor Imigrasi Atambua, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Pemerintah Kabupaten Belu, Pemerintah Kabupaten Malaka, Advokat,dan Panitera dan Panitera Muda pidana PN Atambua
Dalam sambutannya, Wakil Ketua PN Atambua Kelas 1B H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kehadiran aplikasi e-BERPADU ini semata-mata untuk terwujudnya sistem adminstrasi penanganan perkara pidana berbasiskan teknologi imformasi, memangkas birokrasi dan memudahkan koordinasi antara aparat penegak hukum dalam melakukan pelayanan publik.
Bapak Sholeh menambahkan bahwa acara sosialisasi aplikasi e-BERPADU ini, juga dihadiri oleh operator satker aparat penegak hukum (APH) yang hadir dan bertugas sebagai admin pada satker masing- masing. Materi langsung dibawakan oleh Abdul Rasid Asbanu,S.H sebagai Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Atambua.
e-BERPADU adalah aplikasi berbasis website yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana. Aplikasi ini dikembangkan untuk kebutuhan layanan pra persidangan meliputi penyitaan, penggeledahan perpanjangan penahan, penetapan diversi, dan pelimpahan berkas perkara. Selain itu, aplikasi ini juga akan memudahkan dalam hal layanan peradilan lainnya misalnya izin besuk, pembantaran atau pinjam pakai barang bukti. (Izzadin)