Jumat, 10 Juni 2022 - 13:27:15 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita terkini - Dibaca: 321
Atambua – (PN ATAMBUA) - Pengadilan Negeri Atambua berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan. Salah satu program untuk memudahkan masyarakat adalah dengan Kegiatan Sidang Keliling. Pengadilan Negeri Atambua dalam waktu dekat ini akan mengadakan Kegiatan Sidang Keliling di 3 Wilayah Kecamatan di Kabupaten Belu. Kegiatan Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk datang ke kantor Pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Program Sidang Keliling ini memfasilitasi masyarakat yang akan memperbaiki akta kelahiran akibat kesalahan dalam penulisan huruf, mulai dari nama, umur, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua dan lain-lain.
Pada hari Rabu, 08 Juni 2022 bertempat di Ruangan Media Center Pengadilan Negeri Atambua. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Decky A. S. Nitbani, S.H., M.H. bersama Panitera Pengadilan Negeri Atambua, Yesephus Martinus Lakapu, S.H. dan Panitera Muda Hukum, Novad S. Manu, S.H. Mengadakan pertemuan dengan Camat masing-masing wilayah yaitu Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Raihat dan Kecamatan Lamaknen yang merupakan beberapa wilayah Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi Pengadilan Negeri Atambua karena sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal Pemohon, sehingga biaya transportasi akan lebih ringan dan menghemat waktu tempuh. Selain itu masyarakat daerah tersebut diharapkan bisa mengenal lebih dekat tentang Pengadilan Negeri Atambua melalui program ini. (Izzadin)