Responsive image

SIDANG KELILING PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN TERLAMBAT DI KABUPATEN MALAKA


Rabu, 22 Juni 2016 - 14:12:40 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita terkini - Dibaca: 2785

Pengadilan Negeri Atambua melaksanakan kegiatan sidang keliling Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Terlambat di Kabupaten Malaka yang kedua kalinya pada Hari Jumat, 17 Juni 2016 bertempat di Ruang Gereja GMIT Ebenhaezer Betun sesuai dengan Program Kerja Pengadilan Negeri Atambua Tahun  2016. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Bapak Robert, SH., M.Hum didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Bapak Sutiyono, SH., MH, seorang hakim (yaitu Abang Marthen Bunga, SH., M.Hum), Panitera PN Atambua, Panitera Muda Perdata dan Jurusita serta 2 orang staf yang  bertugas sebagai Operator sekaligus Pengamanan. Dalam kegiatan sidang keliling ini jumlah perkara yang ditangani adalah 36 Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Terlambat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua karena lokasi sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal Pemohon, biaya transportasi yang lebih ringan dan menghemat waktu.