SIDANG KELILING PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN TERLAMBAT DI KABUPATEN MALAKA


Rabu, 22 Juni 2016 - 14:12:40 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita terkini - Dibaca: 2392

Pengadilan Negeri Atambua melaksanakan kegiatan sidang keliling Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Terlambat di Kabupaten Malaka yang kedua kalinya pada Hari Jumat, 17 Juni 2016 bertempat di Ruang Gereja GMIT Ebenhaezer Betun sesuai dengan Program Kerja Pengadilan Negeri Atambua Tahun  2016. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Bapak Robert, SH., M.Hum didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Bapak Sutiyono, SH., MH, seorang hakim (yaitu Abang Marthen Bunga, SH., M.Hum), Panitera PN Atambua, Panitera Muda Perdata dan Jurusita serta 2 orang staf yang  bertugas sebagai Operator sekaligus Pengamanan. Dalam kegiatan sidang keliling ini jumlah perkara yang ditangani adalah 36 Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Terlambat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua karena lokasi sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal Pemohon, biaya transportasi yang lebih ringan dan menghemat waktu.

Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3.99

100%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

4.00

99.79%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2025

0.00 %

Sisa tahun lalu
1
Masuk tahun ini
0
Tunggakan perkara
1
Minutasi tahun ini
0
Statistik Pengunjung

814987

Pengunjung hari ini
47
Pengunjung online
2
Hits hari ini
68
Total pengunjung
286519
Total hits
814987

Berita Terkait

- RAPAT BULANAN JUNI 2016- PEMBAHASAN REVISI SOP (STANDARD OPERATING PROCEDURE)- SIDANG KELILING PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN TERLAMBAT DI KABUPATEN MALAKA- RAPAT PIMPINAN BULAN JUNI 2016- RAPAT BULANAN MEI 2016