Responsive image

SIDANG KELILING PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN TERLAMBAT DI KABUPATEN MALAKA


Selasa, 07 Juni 2016 - 09:24:49 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita terkini - Dibaca: 2395

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk datang ke kantor Pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Atambua melaksanakan kegiatan sidang keliling Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Terlambat di Kabupaten Malaka pada Hari Jumat, 3 Juni 2016 bertempat di Ruang Gereja GMIT Ebenhaezer Betun sesuai dengan Program Kerja Pengadilan Negeri Atambua Tahun  2016. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Bapak Robert, SH., M.Hum didampingi oleh dua orang hakim (yaitu Ibu Maria R. S. Maranda, SH dan Ibu Olyviarin R. Taopan, SH., MH), Panitera PN Atambua, dan Jurusita serta 2 orang staf yang  bertugas sebagai Operator sekaligus Pengamanan. Dalam kegiatan sidang keliling ini jumlah perkara yang ditangani adalah 30 Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Terlambat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua karena lokasi sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal Pemohon, biaya transportasi yang lebih ringan dan menghemat waktu.