Imbauan Pencegahan Gratifikasi


Senin, 27 Mei 2019 - 07:17:29 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pengumuman - Dibaca: 638

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 22 Mei 2019 atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B / 3956 / GTF.00.02 / 01-13 / 05 / 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 138A / KMA / SK / VIII / 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya jo Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya, untuk itu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

Berikut Surat Edaran Nomor : 10 Tahun 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi   

Download

Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,85

96.23%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,86

96.41%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2024

66.67 %

Sisa tahun lalu
3
Masuk tahun ini
0
Tunggakan perkara
1
Minutasi tahun ini
2
Statistik Pengunjung

402833

Pengunjung hari ini
51
Pengunjung online
1
Hits hari ini
243
Total pengunjung
161724
Total hits
402833

Berita Terkait

- Pemberitahuan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2019- Rapat Tinjauan Manajemen- Pembinaan oleh Rombongan dari Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI- Rapat Umum Bulan April 2019- Pemeriksaan Oleh Badan Pengawas MA RI