Senin, 12 Maret 2018 - 15:09:21 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita terkini - Dibaca: 1720
Senin, 12 Maret 2017 pukul 09.30-13.30 wita, massa dari pihak Penggugat yang berasal dari Paroki Bolan (Kab. Malaka) memenuhi halaman kantor Pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang putusan perkara Nomor : 41/Pdt.G/2017/PN Atb. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan mengingat jumlah massa yang cukup banyak, maka PN Atambua meminta bantuan pengamanan dari anggota Polres Atambua.



Foto suasana aksi damai massa (Senin, 12 Maret 2018)
Setelah persidangan putusan berakhir, massa menyampaikan orasi damai dan meminta untuk bertemu Ketua PN Atambua dan diwakilkan oleh 10 orang dari massa.


Foto suasana setelah sidang putusan dan dialog perwakilan massa dengan KPN Atambua
Dalam pertemuan itu, Ketua PN Atambua menjelaskan mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak Penggugat jika merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim. Setelah berdialog dengan Ketua PN yang didampingi oleh pihak dari Polres Belu, massa diarahkan untuk membubarkan diri dengan damai. ~CML~