PN Atambua News - Dalam meningkatkan sistem layanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Belu dan Malaka. Pengadilan Negeri Atambua melakukan kerjasama dengan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) Pelayanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan dengan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Belu, Selasa (3/01/2023).
Pelaksanaan MoU tersebut diselenggarakan setelah Lembaga Bantuan Hukum Lentera Belu dinyatakan terpilih pada seleksi terbuka pengadaan Posbakum Pada LingkunganPengadilan Negeri Atambua untuk tahun anggaran 2023.
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk dan diharuskan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan untuk beracara.
Keberadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Atambua bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu.
“Penandatanganan MOU ini sebagai upaya Pengadilan Negeri Atambua dalam mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat Pencari Keadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Atambua sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,”ujar Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Bapak Decky Arianto Safe Nitbani, S.H., M.H dalam sambutannya.
MoU Layanan Posbakum ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Decky Arianto Safe Nitbani, S.H, M.H, dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lentera Belu, Melkias Takoy, S.H. Turut hadir dalam penandatangan MoU tersebut Panitera PN Atambua, Bapak Yesephus M. Lakapu, S.H lalu Sekretaris Pengadilan Negeri Atambua, Bapak Marthen Dima, S.Pi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Panmud Hukum dan Para Advokat yang tergabung dalam Lembaga Hukum Lentera Belu.